Audit Mutu Internal (AMI) merupakan kegiatan untuk memastikan kesesuaian antara keberadaan SPMI dengan pelaksanaannya oleh satuan kerja pelaksana akademik dan non akademik, yang terdiri dari audit sistem dan audit kepatuhan / kesadaran mutu. Kegiatan AMI dilaksanakan secara rutin setiap tahun untuk mengevaluasi sistem yang sudah berjalan, melakukan perbaikan dan peningkatan mutu yang terus menerus berkesinambungan.
Tujuan pelaksanaan AMI adalah:
Audit Mutu Internal dilaksanakan melalui 3 proses; yaitu persiapan, pelaksanaan dan pasca AMI. Pada tahap Persiapan, tim jaminan mutu mempersiapkan formulir yang berisi instrumen penilaian, mulai dari formulir desk assesment, informasi awal, data hasil visitasi, berita acara visitasi, rencana tindaklanjut, tindak lanjut dan formulir rekomendasi. Selanjutnya tahap pelaksanaan audit, dengan melibatkan Auditor yang telah ditetapkan dengan surat keputusan ketua. Tahap Pasca AMI, tim jaminan mutu dan Auditor melakukan pengolahan data AMI, membuat laporan dan melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
Agar SPMI ini bisa diimplemetasikan, disusun buku SPMI STT NF yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan proses SPMI STT NF. Evaluasi proses SPMI ini akan dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).