Lembaga Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (selanjutnya disingkat LPMI STT-NF) didirikan pada tanggal 13 November 2013 sesuai dengan SK Ketua nomor 026/SK/K/STT-NF/XI/2013.  LPMI STT NF memiliki fungsi memonitoring dan mengevaluasi mutu di STT NF baik secara akademik maupun non- akademik. 

Pada awal berdiri LPMI fokus pada kegiatan penyusunan pedoman sistem penjaminan mutu internal, mencakup kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, standar operasional prosedur dan formulir. Kebijakan mutu memuat tentang bagaimana STT NF memahami, merancang dan melaksanakan SPMI dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan tinggi kepada masyarakat sehingga terwujud budaya mutu STT NF. Standar mutu memuat kriteria, ukuran , patokan atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi di STT NF untuk mewujudkan visi dan misi STT NF. Manual mutu berisi petunjuk praktis mengenai tata cara, langkah atau prosedur mengenai bagaimana SPMI STT NF dilaksanakan, dievaluasi dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan. Selanjutnya Standar Operasional Prosedural, mencakup uraian bagaimana dan kapan tugas itu harus dilaksanakan. Formulir berisi tentang dokumen tertulis yang berfungsi untuk mencatat atau merekam hal atau informasi tertentu sebagai bagian tak terpisahkan dari standar mutu dan manual mutu. 

Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi  mutu internal di STT NF baik akademik maupun non akademik, pertama kali dilakukannya audit mutu internal siklus I pada tahun ajaran 2014/2015. Kegiatan audit mutu internal diawali dengan pembentukan tim auditor yang disahkan melalui SK Ketua STT NF dan diberikan sosialisasi dan pelatihan auditor. Selanjutnya diadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan dan instrumen  audit kepada masing- masing satuan kerja STT NF. Pelaksanaan audit mutu internal sudah dilakukan sampai pada siklus VI tahun ajaran 2020/2021.