Tentang SPMI

Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 menyatakan bahwa setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan non – formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Untuk mencapai semua itu, diperlukan suatu manajemen yang disebut sebagai manajemen mutu total (total quality management). Total Quality Management (TQM) merupakan teori ilmu manajemen yang mengarahkan pimpinan organisasi dan seluruh anggotanya untuk melakukan program perbaikan mutu secara berkesinambungan yang terfokus pada pencapaian kepuasan pelanggan.  

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STT Terpadu Nurul Fikri, merupakan bagian dari manajemen STT Terpadu Nurul Fikri yang tidak terpisahkan dengan tanggung jawab Ketua Sekolah Tinggi, Ketua Program Studi, Kepala Bagian/Satuan Kerja di tingkat Sekolah Tinggi dan Program Studi sebagai pengelola manajemen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu Institusi secara berencana dan berkelanjutan, yang dilaksanakan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan dan Peningkatan Standar Dikti. 

Implementasi Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri dilakukan secara bertahap sejak tahun 2013 dibawah naungan  Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) untuk tingkat Institusi dan kepada Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) untuk tingkat Program Studi.  

Desain dan implementasi SPMI STT Terpadu Nurul Fikri didasarkan pada konsep Quality Management System (QMS) ISO 9001:2008, dengan berorientasi pada Visi, Misi, dan Tujuan STT Terpadu Nurul Fikri serta persyaratan pada Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.  

Dokumen SPMI

Agar SPMI ini bisa diimplemetasikan, disusun buku SPMI STT NF yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan proses SPMI STT NF. Evaluasi proses SPMI ini akan dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

*Diperlukan login jika ingin mendownload dokumen.