Pendampingan Internalisasi Merdeka Belajar ke dalam SN PT Bidang Pendidikan

Pada 8 Februari 2023, LPMI STT Terpadu Nurul Fikri mengikuti "Pendampingan Internalisasi Merdeka Belajar ke dalam SN PT Bidang Pendidikan" yang diadakan oleh LLDIKTI 4 secara daring melalui Live Streaming YouTube. Terdapat 4 narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut, yaitu : 

  1. Prof. Dr. Muchlas Samani, M.,Pd. selaku Ketua Umum LAM Kependidikan yang membahas mengenai sinkronisasi MBKM dalam akreditasi LAM Kependidikan
  2. Prof. Dr. Heris Hendriana, S.Pd., M.Pd  membahas mengenai Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Strategi Implementasi MBKM
  3. Dr. Nani Rahminawati, M.Pd yang membahas Implementasi MBKM Pada Sistem Penjaminan Mutu Internal
  4. Bapak Agus Gumilar S.T., M.Kom. yang membahas mengenai pelaporan MBKM dalam PDDIKTI

Melalui Pendampingan Internalisasi Merdeka Belajar ke dalam SN PT Bidang Pendidikan, dapat diketahui bahwa MBKM wajib diimplementasikan ke dalam SN-Dikti. Basis hukum kebijakan tersebut yaitu : 

  1. Sistem akreditasi perguruan tinggi : Permendikbud No.5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  2. Hak belajar tiga semester di luar program studi : Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Dengan partisipasinya dalam kegiatan tersebut, diharapkan dapat memudahkan STT-NF dalam mengimplementasikan merdeka belajar pada SPMI.