Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) STT Terpadu Nurul Fikri

LPMI merupakan sebuah unit penjaminan mutu yang ada pada Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (STT-NF). LPMI STT-NF memiliki fungsi untuk merencanakan  membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di STT-NF, memantau pelaksanaan sistem penjaminan mutu, memeriksa dan mengevaluasi pelaksanan jaminan mutu, serta melaporkan secara berkala sistem penjaminan mutu di STT NF kepada Ketua.

Dalam melaksanakan penjaminan mutu, STT-NF melalui LPMI berupaya melaksanakan prosesnya secara berkelanjutan dengan menggunakan prinsip PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Sehingga, diharapkan proses penjaminan mutu dapat berjalan dengan sistematis, terdokumentasi, dan terukur, serta budaya mutu menjadi bagian dari perilaku kerja seluruh sivitas akademika STT-NF.