Sosialisasi Kebijakan BAN-PT, LAM INFOKOM, dan LAMEMBA di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Rabu, 16 Maret 2022

〰️〰️〰️

📝 Tantangan akreditasi PTS 

Kesenjangan mutu antar perguruan tinggi dan antar wilayah ini terjadi, salah satu penyebabnya karena izin pendirian perguruan tinggi baru di masa lalu relatif mudah, disamping tingkat pemahaman SPMI, kesadaran dan tanggungjawab pelaksanaannya masih sangat rendah.

📝 Masa Berlaku Peringkat Akreditasi

  • Jangka waktu akreditasi prodi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM.
  • Dalam hal jangka waktu akreditasi yang ditentukan oleh LAM berakhir, maka akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.
  • Di aturan baru, masa akreditasi LAM sama dengan BAN-PT

📝 Urgensi Perlunya Revisi PEPA

  • Adanya komplain PT
  • Kelancaran proses sangat tergantung dari kesigapan PT/PS menyiapkan DK dan LEK, juga kesigapan asesor, validator. 
  • Masa unggah dokumen DK dan LEK melampaui batas waktu, sehingga proses terhenti.

📝 Kerangka Berpikir Instrumen Akreditasi LAM INFOKOM

  • Standar Nasional DIKTI -> Standar PT (Analisis eksternal, analisis internal) -> 9 Kriteria -> PPEPP -> D3/Sarjana/Magister/Doktor.
  • Permen 5, 2020, 2. Akreditasi prodi adalah kegiatan untuk menentukan kelayakan prodi.
  • SN DIKTI dapat dilampaui sesuai dengan visi perguruan tinggi.
  • Pasal 52 ayat 2 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi penjaminan mutu dilakukan melalui PPEPP SN DIKTI.

📝 SN DIKTI dan Akreditasi 

SN DIKTI (diimplementasikan oleh PT melalui standar PT) -> Instrumen Akreditasi (dikembangkan oleh BAN-PT dan atau LAM, mengukur pencapaian SN DIKTI dan standar PT) -> Status dan Peringkat Akreditasi (ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM).

📝 Struktur Instrumen Akreditasi LAM INFOKOM

  • Dokumen akreditasi LAM INFOKOM : laporan evaluasi diri (LED), laporan kinerja program studi (LKPS).

📝 Laporan Evaluasi Diri (LED)

  • Penetapan : kebijakan, standar, IKU, IKT, peraturan.
  • Pelaksanaan : pelaksanaan atas kebijakan dan standar.
  • Evaluasi : evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar.
  • Pengendalian : pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT).

📝 Pengisian Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) 

  • LKPS berisi data kuantitatif.
  • Sebagian isian LKPS diambil langsung dari PDDIKTI

📝 Prinsip Penilaian

  • Matriks penilaian diturunkan dari LED berbasis PPEPP.
  • Penilaian untuk butir kualitatif di LED dilakukan dengan pendekatan expert judgement.
  • Penilaian untuk butir kuantitatif di LKPS dilakukan oleh SALAM INFOKOM.
  • Komponen IKUT/IKT diuraikan pada tahap PENETAPAN dan PELAKSANAAN

📝 Penilaian Akhir 

  • Masa berlaku peringkat akreditasi 5 tahun.
  • Prodi boleh melakukan reakreditasi minimal 1 tahun setelah terbitnya SK akreditasi.

📝 Mekanisme Proses Akreditasi LAM

Gambar 1. Mekanisme Proses Akreditasi LAM

📝 Proses Akreditasi Dilakukan dalam 3 Periode

  • Periode 1 -> 1 januari, 30 april
  • Periode 2 -> 1 mei, 30 agustus
  • Periode 3 -> 1 september, 31 desember

📝 Kebijakan LAM

  • Terkait proses banding : LAM INFOKOM tidak berwenang melakukan proses banding atas keberatan yang diajukan oleh prodi jika proses akreditasi prodi tersebut tidak dilakukan oleh LAM INFOKOM.
  • Terkait proses PEPA (Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi) : LAM INFOKOM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sesuatu terhadap proses PEPA yang sedang dijalani oleh sebuah prodi, jika suatu proses PEPA telah diselesaikan oleh institusi lain, maka kewenangan institusi dimaksud untuk mengeluarkan keputusan, LAM INFOKOM tidak akan mengeluarkan surat keputusan atas pekerjaan yang dilakukan oleh institusi lain.
  • Terkait PS yang berakhir setelah 30 Maret 2022 dalam masa transisi (April 2022) : Prodi dapat mengajukan akreditasi LAM INFOKOM mulai 31 Maret 2022 selanjutnya LAM INFOKOM, LAM akan mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa status akreditasi lama masih berlaku dan saat ini sedang berjalan proses akreditasi oleh LAM INFOKOM, status akreditasi lama tetap berlaku sampai LAM INFOKOM menerbitkan SK status akreditasi yang baru.
  • Terkait PS yang masa berlaku akreditasi yang habis di tengah proses akreditasi sedang berjalan adalah : LAM INFOKOM akan mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa status akreditasi lama masih berlaku dan saat ini sedang berjalan proses akreditasi oleh LAM INFOKOM, status akreditasi lama tetap berlaku sampai LAM INFOKOM menerbitkan SK status akreditasi yang baru.

📝 Timeline Akreditasi Batch 2

  • 1 s/d 15 mei : pendaftaran pengajuan proses akreditasi melalui SALAM INFOKOM, pembayaran biaya akreditasi.
  • 16 mei : memberikan penawaran kepada 2 orang asesor / PS.
  • 1 juni : dewan eksekutif menetapkan jadwal AK.
  • 2 s/d Juni : asesor melakukan AK melalui SALAM INFOKOM dalam waktu yang ditentukan.
  • 16 s/d 30 juni : proses kesesuaian penilaian, proses validasi hasil AK.
  • 30 juni : penetapan hasil AK, notifikasi adanya AL dan rentang jadwal AL.
  • 2 s/d 31 Juli : rentang pelaksanaan AL.
  • 1 s/d 14 agustus : proses validasi terhadap hasil penilaian AL, penerimaan perbaikan terhadap hasil penilaian sesuai saran validator. 
  • 15 Agustus : notifikasi hasil AL kepada dewan eksekutif.
  • 21 agustus : penentuan status akreditasi pada akhir periode asesmen.

📝 Peringkat 

  • Unggul : NA >= 361
  • Baik Sekali : 301 <= NA < 361
  • Baik : 200 <= NA < 301
  • Tidak memenuhi peringkat : NA < 200

📝 Mekanisme Ajuan Akun SALAM INFOKOM 

Gambar 2. Mekanisme Ajuan Akun SALAM INFOKOM

📝 Mekanisme Ajuan Akreditasi Program Studi

Gambar 3. Mekanisme Ajuan Akreditasi Program Studi